Penyuluhuan Hukum Terpadu

Penyuluhuan Hukum Terpadu

\"Ary,

UNTUK memberikan pemahaman terkait dengan hukum yang berlaku di masyarakat. Jajaran pemerintah Kecamatan Sindang Kelingi bersama Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Curup dan Kodim 0409/Rejang Lebong, menggelar kegiatan penyuluhan terpadu.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (14/4) siang di aula kator Camat Sindang Kelingi tersebut diikuti ratusan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa dan kecamatan yang ada di Kecamatan Sindang Kelingi.

Camat Singdang Kelingi, Armansyah menjelaskan, penyuluhan hukum terpadu pada kelompok masyarakat khusus di Kecamatan Sindang Kelingi ini dengan harapan nantinya bisa disampaikan pada masyarakat lainya berada di lingkungan sekitar.

\"Dengan adanya kegiatan ini kita ingin menambah pengetahuan hukum bagi masyarakat Sindang Kelingi,\" ungkap Armansyah.

Menurut Armansyah, beberapa materi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut seperti terkait menjaga keamanan dan mengetahui produk hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata yang sering terjadi dilingkungan masyarakat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya pemahaman produk hukum oleh masyarakat, mereka nantinya bisa mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap berbagai permasalahan yang ada dilingkunganya.

Terpenting, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungan, masyarakat harus memiliki peran aktif termasuk melalui pembentukan Kamtibmas, sadar tidak melakukan perbuatan dilarang hukum dan membantu aparat dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan yang sering terjadi dimasyarakat. \"Kita juga berharap kedepannya tidak ada lagi aksi kriminal dikawasan Kecamatan Sindang Kelingi ini,\" harap Armansyah.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: